Nomos Logo
ID
Hero Image

Aturan Teknis Komdigi soal Verifikasi Usia Anak Bermain Medsos

1 min read
|
May 15, 2025
|
Indonesia

Impact Scale

image

High

Affected Sectors

Technology, Media an......

See All

Kementerian Komunikasi dan Digital (“ Komdigi ”) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (“ RPM ”) sebagai aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (“ PP Tunas ”). Kepala Biro Hukum Komdigi Radita Ajie menjelaskan, beleid tersebut akan menekankan kewajiban verifikasi dan perlindungan data anak yang menjadi tanggung jawab penyelenggara platform digital privat.

“Karena bagaimana pun juga agar bisa implementatif perlu harmonisasi antar K/L dan juga platform digital. Mengingat pengaturan RPM ini akan lebih banyak penekanannya kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (“ PSE ”),” kata Radita kepada Hukumonline.

Lebih lanjut, regulasi ini juga mencakup kewajiban platform untuk mengedukasi orang tua dan anak, hingga sanksi administratif bagi pelanggarnya. Sebagaimana finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang sedang dipersiapkan untuk memastikan pelaksanaan yang lebih terkoordinasi dan efektif di lapangan.

“Ditargetkan bisa rampung sebelum kuartal II tahun ini,” imbuhnya.

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Publication