
Aturan Teknis Komdigi soal Verifikasi Usia Anak Bermain Medsos
Impact Scale
High
Affected Sectors
Technology, Media an......
See All
Kementerian Komunikasi dan Digital (“ Komdigi ”) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (“ RPM ”) sebagai aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (“ PP Tunas ”). Kepala Biro Hukum Komdigi Radita Ajie menjelaskan, beleid tersebut akan menekankan kewajiban verifikasi dan perlindungan data anak yang menjadi tanggung jawab penyelenggara platform digital privat.
“Karena bagaimana pun juga agar bisa implementatif perlu harmonisasi antar K/L dan juga platform digital. Mengingat pengaturan RPM ini akan lebih banyak penekanannya kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (“ PSE ”),” kata Radita kepada Hukumonline.
Lebih lanjut, regulasi ini juga mencakup kewajiban platform untuk mengedukasi orang tua dan anak, hingga sanksi administratif bagi pelanggarnya. Sebagaimana finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang sedang dipersiapkan untuk memastikan pelaksanaan yang lebih terkoordinasi dan efektif di lapangan.
“Ditargetkan bisa rampung sebelum kuartal II tahun ini,” imbuhnya.
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Publication