Nomos Logo
ID
Hero Image

Kementerian ESDM Bahas Pemanfaatan Bersama Jaringan RUU EBET

1 min read
|
May 9, 2025
|
Indonesia

Impact Scale

image

Medium

Affected Sectors

Energy

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ ESDM ”) memastikan skema Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (“ PBJT ”) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (“ RUU EBET ”) berbeda tujuan dengan skemapower wheelingyang memungkinkan penjualan listrik oleh swasta kepada masyarakat umum.

“Kalau power wheeling itu nggak ada, hanya pemanfaatan bersama jadi cuma ada ke Wilaya Usaha (Wilus),” ucap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi.

Meski berbeda dengan konseppower wheeling,Eniya masih belum dapat memastikan kelanjutan skema tersebut dalam RUU EBET. Menurut Eniya, belum ada pembahasan lanjutan RUU EBET antara Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun Eniya memastikan akan ada pembahasan di Internal Kementerian ESDM mengenai skema PBJT.

“Tapi ini semua didiskusikan lagi dengan Pak Menteri,” tambahnya.

Unlock the Full Article

Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.

In-depth legal interpretation

Related regulations across jurisdictions

Case law references & citations

Downloadable formats (PDF/citations)

Choose Your Plan

Smart. Flexible. Just Right for You.

  • Monthly / Yearly options
  • Indonesia jurisdiction (More soon)
  • For solo users or growing teams
  • Enjoy a 7-day free trial on all plans

Already subscribed?

Log in

Need more users or custom pricing?

Latest Publication