Perhutani Usul Hutan untuk Perdagangan Karbon Boleh Ditebang
Impact Scale
High
Affected Sectors
Environment
See All
Sekretaris Perusahaan Perhutani Sofiudin Nurmansyah mengatakan dalam rencana pembentukan regulasi kehutanan perihal perdagangan karbon, pihaknya mengusulkan hutan masih boleh ditebang.
“Kami menginginkan yang diperdagangkan itu masih boleh ditebang. Intinya seperti itu,” kata dia kepada Hukumonline. “Jika tidak boleh ditebang maka bisnis kehutanan otomatis terganggu.”
Sofiudin menambahkan, secara prinsip Perhutani siap untuk melakukan perdagangan karbon dan Kalimantan bakal menjadi daerah sasaran. Saat ini, rancangan regulasi tersebut masih digodok Kementerian Kehutanan.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 mengatur tata kelola perdagangan karbon, termasuk batasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan untuk tidak menebang hutan yang berpotensi mengurangi stok karbon.
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Publication