
Syarat Bangun PLTN, NEPIO Tunggu Keppres Prabowo
Impact Scale
Medium
Affected Sectors
Energy
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan progres terbaru dari rancangan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Badan Organisasi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementation Organization– “ NEPIO ”) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Izin prakarsa dari Keppres tersebut juga sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Keppres NEPIO ini sudah diajukan ke Presiden, jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi,” kata Yuliot kepada Hukumonline.
Nantinya ketika NEPIO sudah terbentuk dan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (“ RUU EBET ”) rampung, maka dilanjutkan dengan pembentukan Majelis Pembangkit Tenaga Nuklir (MPTN). Pembentukan NEPIO merupakan syarat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (“ PLTN ”) yang direncanakan 2029.
Hal itu dilakukan seiring dengan rencana penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 443 gigawatt (GW) dalam rancangan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025—2060. Dimana sebanyak 79% di antaranya berasal dari energi baru terbarukan (EBT).
“Ditunggu saja, pastinya tahun ini,” imbuh Yuliot.
Unlock the Full Article
Access the full legal analysis, insights, and linked references with a NOMOS subscription.
In-depth legal interpretation
Related regulations across jurisdictions
Case law references & citations
Downloadable formats (PDF/citations)
Choose Your Plan
Smart. Flexible. Just Right for You.
- Monthly / Yearly options
- Indonesia jurisdiction (More soon)
- For solo users or growing teams
- Enjoy a 7-day free trial on all plans
Already subscribed?
Log in
Need more users or custom pricing?
Latest Publication